PENAWARAN TERLARIS..

ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB

Tentang Kami:

Kami adalah Konsultan yang dikelola oleh praktisi yang sangat berpengalaman yang memiliki lisensi Konsultan di Indonesia dan berusaha untuk memberikan pelayanan konsultasi terbaik. Tim kami memiliki latar belakang pendidikan Magister di bidang akuntansi, ekonomi, keuangan dan Perpajakan serta gelar profesi yang mendukungnya.

Jasa Kami:
1. PERPAJAKAN (Konsultan Pajak Terdaftar/Resmi)
2. NIK, API

WASSALAM Wr Wb

Testimoni

Eric-Direktur Utama PT. Dipo Lintas Persada, Bandung: "Dikasih jempol sama Jakarta, kerjanya P'Abin termasuk cepat!

Rabu, 19 Februari 2014

Pengurusan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)

NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi , yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual
Badan hukum yang wajib memiliki NIK adalah Importir, Eksportir, PPJK, dan Pengangkut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011
Persyaratan :
  1. Fotokopi Akte Pendirian/Perubahan (PT atau CV) ,surat dari dinas koperasi (jika koperasi),  Kontrak karya dengan BP migas (untuk BUT)
  2. Fotokopi pengesahan akta dari kemenkunham (untuk PT) atau dari Pengadilan Negeri untuk (CV)
  3. Fotokopi API-U/ API-P
  4. Fotokopi SIUP / SIUPb2 / IUI/ IUT/ SIUJPT / SIUPAL / Surat Izin Usaha lainnya
  5. Fotokopi NPWP, TDP, PKP
  6. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Kantor dan atau Pabrik
  7. Fotokopi KTP dan NPWP direksi dan komisaris (yang tercamtum di akte pendirian)
  8. Struktur organisasi
  9. Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi-laba)
  10. Foto kopi Rekening koran perusahaan
  11. Rekapitulasi rencana Import satu tahun
 Lama Proses ; 14 Hari Kerja