PENAWARAN TERLARIS..

ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB

Tentang Kami:

Kami adalah Konsultan yang dikelola oleh praktisi yang sangat berpengalaman yang memiliki lisensi Konsultan di Indonesia dan berusaha untuk memberikan pelayanan konsultasi terbaik. Tim kami memiliki latar belakang pendidikan Magister di bidang akuntansi, ekonomi, keuangan dan Perpajakan serta gelar profesi yang mendukungnya.

Jasa Kami:
1. PERPAJAKAN (Konsultan Pajak Terdaftar/Resmi)
2. NIK, API

WASSALAM Wr Wb

Testimoni

Eric-Direktur Utama PT. Dipo Lintas Persada, Bandung: "Dikasih jempol sama Jakarta, kerjanya P'Abin termasuk cepat!

Rabu, 19 Februari 2014

Pengurusan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)

NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi , yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual
Badan hukum yang wajib memiliki NIK adalah Importir, Eksportir, PPJK, dan Pengangkut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011
Persyaratan :
  1. Fotokopi Akte Pendirian/Perubahan (PT atau CV) ,surat dari dinas koperasi (jika koperasi),  Kontrak karya dengan BP migas (untuk BUT)
  2. Fotokopi pengesahan akta dari kemenkunham (untuk PT) atau dari Pengadilan Negeri untuk (CV)
  3. Fotokopi API-U/ API-P
  4. Fotokopi SIUP / SIUPb2 / IUI/ IUT/ SIUJPT / SIUPAL / Surat Izin Usaha lainnya
  5. Fotokopi NPWP, TDP, PKP
  6. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Kantor dan atau Pabrik
  7. Fotokopi KTP dan NPWP direksi dan komisaris (yang tercamtum di akte pendirian)
  8. Struktur organisasi
  9. Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi-laba)
  10. Foto kopi Rekening koran perusahaan
  11. Rekapitulasi rencana Import satu tahun
 Lama Proses ; 14 Hari Kerja

Kamis, 21 November 2013

Mengapa Perizinan ?

Kebanyakan masyarakat akan memandang hal remeh terhadap perizinan usaha pada saat-saat memulai usaha. Mereka memadang perizinan hanya memberikan perkerjaan tambahan yang menyita waktu dan tidak memberikan keuntungan secara finansial.

Tapi ketika usahanya mulai merangkak dan berkembang, kebutuhan perizinan itu akan mulai nampak. Dan penyesalan akan segera muncul ketika proyek-proyek yang mendatanginya haruskan adanya siup, tdp dll. Dan hal ini akan juga terjadi pada dunia perbankan, ketika seorang pengusaha akan berusaha untuk miminjam uang ke bank untuk pengembangan usahanya. Lagi-lagi mereka terganjal oleh masalah perizinan, karena bank mensyaratkan adanya izin usaha berupa siup dan tdp.

Mulailah mereka sadar bahwa perizinan yang beres akan membuat bisnis sukses.

Wassalam

Rabu, 08 Agustus 2012

PIRT KOTA BANDUNG PERIODE OKTOBER 2012

Untuk pembuatan PIRT Kota Bandung pada saat ini akan dijadwalkan pada bulan Oktober 2012.
Untuk itu barang siapa yang mau membuat izin PIRT di Kota Bandung 
Sesegera mungkin melakukan pendaftaran.
TERIMA KASIH

Sabtu, 04 Agustus 2012

Satu Importir, Satu Angka Pengenal

Pemerintah terus memperketat aturan kegiatan impor dan mengawasi pelaku impor. Mulai 1 Mei 2012, setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis angka pengenal importir (API) untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arlinda Imbang Jaya mengatakan, API secara resmi tercantum dalam Permendag No 27/M-Dag/Per/5/2012 tentang API. Sampai dengan Mei 2012, angka pengenal importir sudah diterbitkan oleh Disperindag, BKPM, BBK, dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebanyak 26.861 buah yang terdiri atas 10.767 API-U dan 16.094 API-P.

Kamis, 02 Agustus 2012

ERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 27/M-DAG/PER/5/2012

Sehubungan dengan
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 27/M-DAG/PER/5/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 45/M-DAG/PER/9/2009
TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)


Maka pemeganga API lama diharuskan untuk melakukan perubahan/penyesuaian.

Untuk hal tersebut kami melayani perubahan atau pembuatan API baru.

Terima kasih

Selasa, 10 Juli 2012

Angka Pengal Impor / API


API (Angka Pengenal Impor)

PENJELASAN UMUM
Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai Importir yang harus dimiliki perusahaan yang dalam kegiatan usahanya melakukan impor sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 50/MPP/Kep10/1999 Tahun 1999 tentang ANGKA PENGENAL IMPOR (API).

Kamis, 28 Juni 2012

Jasa Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan di bandung-085222017088

Syarat-syarat pembuatan Akta Pendirian PT/CV:
  1. KTP Pemegang Saham
  2. WNI/Ganti Nama
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta Nikah
  5. Nama Perseroan yang akan dipakai:
  • Pilihan Pertama: ..................................
  • Pilihan Kedua  : ..................................