SRP / SURAT REGISTER PABEAN / NIK / NOMOR INDEX KEPABEANAN
SRP adalah Dokumen Perijinan import dasar yang di keluarkan oleh Bea Cukai Indonesia. Ijin ini merupakan penomoran Register Online di seluruh indonesia buat perusahaan perusahaan Importir.
Persyaratan pengurusan SRP :
- Akte Pendirian/Perobahan, NPWP, SIUP/SP BKPM, SK Kehakiman, TDP, PKP, API-U/P
- Domisili Kantor dan atau Pabrik
- Sewa menyewa atau PBB Kantor dan atau Pabrik.
- Struktur Organisasi Perusahaan
- KTP dan NPWP direksi dan komisaris (tercamtum di akte pendirian)
- Laporan Keuangan Terakhir
- Rekening koran
- Ijazah terakhir Manager Akutansi
BIAYA 3 JT SAJA
DIBAYAR SETELAH COPY NIK
DIKIRIM (PROSES SELESAI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar