Pemerintah terus memperketat aturan kegiatan impor dan mengawasi
pelaku impor. Mulai 1 Mei 2012, setiap importir hanya dapat memiliki
satu jenis angka pengenal importir (API) untuk setiap kegiatan impor di
seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Impor Direktorat Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arlinda Imbang Jaya
mengatakan, API secara resmi tercantum dalam Permendag No
27/M-Dag/Per/5/2012 tentang API. Sampai dengan Mei 2012, angka pengenal
importir sudah diterbitkan oleh Disperindag, BKPM, BBK, dan Direktorat
Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebanyak 26.861 buah yang terdiri atas
10.767 API-U dan 16.094 API-P.