Pemerintah terus memperketat aturan kegiatan impor dan mengawasi
pelaku impor. Mulai 1 Mei 2012, setiap importir hanya dapat memiliki
satu jenis angka pengenal importir (API) untuk setiap kegiatan impor di
seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Impor Direktorat Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arlinda Imbang Jaya
mengatakan, API secara resmi tercantum dalam Permendag No
27/M-Dag/Per/5/2012 tentang API. Sampai dengan Mei 2012, angka pengenal
importir sudah diterbitkan oleh Disperindag, BKPM, BBK, dan Direktorat
Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebanyak 26.861 buah yang terdiri atas
10.767 API-U dan 16.094 API-P.
API diciptakan untuk meningkatkan
pengawasan terhadap pelaku impor, mendorong pengembangan industri dalam
negeri, meningkatkan keadilan di antara pelaku impor, serta meningkatkan
kredibilitas para pelaku impor. "Setiap perusahaan hanya dapat memiliki
satu jenis API. Satu jenis angka pengenal impor untuk setiap kegiatan
impor tersebut berlaku untuk kantor pusat dan seluruh cabangnya yang
memiliki kegiatan usaha sejenis," kata Arlinda.
Importir dapat
memilih angka pengenal importir umum (API-U) atau angka pengenal
importir produsen (API-P). Jika importir ingin memiliki API-U, tidak
bisa memilikinya secara bersamaan dengan API-P.
API-Umum diberikan
pada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk jenis barang
yang tercakup dalam satu bagian untuk tujuan diperdagangkan. Pemegang
identitas itu hanya bisa mengimpor kelompok barang yang tercakup dalam
satu bagian pada sistem klasifikasi barang yang telah diatur dalam
perundang-undangan.
API-Produsen diberikan kepada perusahaan yang
melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal,
bahan baku, bahan penolong, dan atau bahan pendukung proses produksi dan
dilarang untuk diperdagangkan ke pihak lain. "Perusahaan pemegang API-P
diperbolehkan untuk mengimpor barang jadi dalam rangka mengembangkan
usaha dan investasinya," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar