API (Angka Pengenal Impor)
PENJELASAN UMUM
Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai Importir yang harus dimiliki perusahaan yang dalam kegiatan usahanya melakukan impor sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 50/MPP/Kep10/1999 Tahun 1999 tentang ANGKA PENGENAL IMPOR (API).
PENGGOLONGAN API
Berdasarkan keputusan tesebut dan sesuai dengan lingkup usaha perusahaan dibidang Perdagangan/Industri diluar PMA/PMDN, penggolongan API dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
1. ANGKA PENGENAL IMPOR-UMUM (API-UMUM)
Yaitu Izin Impor yang dikeluarkan dan diperuntukan kepada perusahaan Non Industri yang melakukan kegiatan impor barang.
2. ANGKA PENGENAL IMPOR-PRODUSEN (API-PRODUSEN)
Yaitu izin impor yang dikeluarkan dan Khusus diberikan kepada perusahaan Industri Non PMA/PMDN untuk menunjang kegiatan industrinya.
PROSEDUR PERMOHONAN
- Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandangani permohonan API serta menyerahkan kembali melalui Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan beserta persyaratan dan kelengkapannya.
- Petugas dari Kantor Dinas perindustrian dan perdagangan kota/wilayah akan memeriksa, meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan.
- Setelah pengecekan selesai dan perusahaan memenuhi syarat, maka sertifikat API akan keluarkan.
API-UMUM atau API-PRODUSEN memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar